JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


A. Update Juknis Pengisan atau PenulisanBlangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

 Update Juknis Pengisan atau PenulisanBlangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 , diaturdalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PersesjenKemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis , Bentuk , Dan TataCara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah TahunPelajaran 2020/2021


DalamPetunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021Tahun Pelajaran 2020/2021 , ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada SatuanPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tatacara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen KemdikbudNomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanSekretaris Jenderal ini.

 

Ditegaskandalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis JuknisPengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 , bahwa Tanggal kelulusan SD , SDLB , SMP , SMPLB , SMA ,SMK , SMALB , Program Paket A , Program Paket B , Program Paket C , atau sederajat ditetapkansecara nasional sebagai berikut:

a. KelulusanSD , SDLB , Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. KelulusanSMP , SMPLB , Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. KelulusanSMA , SMALB , Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. KelulusanSMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


Ketentuantanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusandituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolahatau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulussekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilaiujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelahtanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuaikewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggalpenerbitan Ijazah.

 

Jugadinyatakan dalam Petunjuk Teknis(Juknis) Penulisan – Pengisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 , bahwa dalamhal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal KepalaSekolah tidak dapat menandatangani Ijazah , Kepala Dinas Pendidikan atau pejabatberwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidakmemberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


Linkdownload Update Juknis Pengisan atau PenulisanBlangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)

 

B. Info Sebelumnya tentang Pengisan atauPenulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Penulisan ( Pengisian ) Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

JuknisPenulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 TahunPelajaran 2019/2020 danContoh Blangko Ijazah  SDSMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang SpesifikasiTeknis , Bentuk , Dan Tata Cara Pengisian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah TahunPelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkanJuknis atau Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko ijazahSD SMP SMA SMK Tahun 2020 adalah untukmelaksanakan ketentuan Permendikbud tentangIjazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis , Bentuk , Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.


JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2020
Pasal 1 Peraturan SekretarisJenderal Kemendikbud Nomor2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko IjazahSD SMP SMA SMK Tahun 2020 ,menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yangdimaksud dengan:
1.Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formalatau pendidikan nonformal.
2.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalurformal , nonformal , dan informal pada setiap jenjangdan jenis pendidikan.
3.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjangpendidikan menengah , yangdiselenggarakan pada Satuan Pendidikanberbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ataubentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuankelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yangberbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) , ataubentuk lain yang sederajat.
4.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakanlanjutan pendidikan dasar , berbentuk SMA , MadrasahAliyah (MA) , SMK , dan Madrasah Aliyah Kejuruan ataubentuk lain yang sederajat.
5.Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformalyang menyelenggarakan pendidikan umum setaraSD/MI , SMP/MTs , dan SMA/MA yang mencakupi programPaket A , Paket B , dan Paket C serta pendidikan kejuruansetara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalyang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuanpendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari SD , Madrasah Ibtidaiyah ,atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan darihasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA , adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikanformal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dariSMP , MTs , atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajaryang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9.Sekolah Menengah Kejuruan , yang selanjutnya disingkat SMK , adalah salah satu bentuk SatuanPendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan kejuruan padajenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP ,Madrasah Tsanawiyah , atau bentuk lain yang sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui samaatau setara SMP atau MTs.
10.Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkatSILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formalyang diselenggarakan di luar negeri.
11.Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yangdiselenggarakan ataudikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikanasing yang terakreditasi/diakui di negaranya denganlembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formalatau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK) , tamankanak-kanak luar biasa (TKLB) , SD ,Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) , SMP ,Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) , SMA ,SMK , Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB) , atau SILN.
13.Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak olehPemerintah yang akandigunakan sebagai Ijazah.

Juknis Penulisan ( Pengisian ) Blangko Ijazah SD Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Pasal 2 Peraturan SekretarisJenderal Kemendikbud Nomor2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis , Bentuk , Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah (SD , SMP , SMA , SMK) Tahun 2020 TahunPelajaran 2019/2020 , menyatakan bahwa PeraturanSekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
a.melakukan pengadaan dan pendistribusian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah; dan
b.pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pasal 3 Peraturan SekretarisJenderal Kemendikbud Nomor2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis , Bentuk , Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah TK , SD ,SMP , SMA , SMK Tahun 2020 TahunPelajaran 2019/2020 , menyatakan bahwa PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.

Juknis Penulisan ( Pengisian ) Blangko Ijazah SMP Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020


Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor2 Tahun 2020 , menyatakan:
(1)Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
(2)Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuaidengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan SekretarisJenderal ini.

Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Juknis Penulisan / Pengisian Blangko IjazahSD SMPSMA SMK Tahun 2020 , menyatakan bahwa:
(1)Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan olehDirektorat teknis terkait.
(2)Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a.dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kotasesuai kewenangannya; dan
b.SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.


Juknis Penulisan ( Pengisian ) Blangko Ijazah SMA Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor2 Tahun 2020 terkait blangko ijazahSD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko IjazahSD SMPSMA SMK Tahun 2020 , menyatakan bahwa:
(1)Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dilakukan oleh SatuanPendidikan.
(2)Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumdalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan SekretarisJenderal ini.

Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan PetunjukTeknis (Juknis)Penulisan / Pengisian Blangko IjazahSD SMPSMA SMK Tahun 2020 , menegaskan bahwa:
(1)Tanggal penerbitan Ijazah SMP , SMA , SMK , dan SPK dilakukansesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujiannasional.
(2)Tanggal penerbitan Ijazah SD , SDLB , SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumumanhasil ujian sekolah.
(3)Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukansesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dariSatuan Pendidikan.



Juknis Penulisan ( Pengisian ) Blangko Ijazah SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan / PengisianBlangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah  SDSMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang SpesifikasiTeknis , Bentuk , Dan Tata Cara Pengisian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah TahunPelajaran 2019/2020

Link download Petunjuk Teknis JuknisPenulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (TahunPelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020  ---- disini-----

Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian BlangkIjazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020 ---- disini-----

Link download Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)



Demikian informasi tentang JuknisPenulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 danContoh Blangko Ijazah  SDSMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran2020/2021. Semoga ada manfaatterutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulisblangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangkoijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 (tahun pelajaran 2020/2021) tidak ada yangmengalami kesalahan. 



= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel