KETENTUAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS MI MTS MA TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KetentuanKelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) DirektoratJendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TentangPenyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Isi Surat Edaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas SiswaMadrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 menyatakan bahwamenindakianjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19)serta mempertimbangkan prioritas keselamatan , kesehatan lahir dan batin wargamadrasah , maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dankenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19sebagal berikut:
1.UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditladakan.
2.UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran2020/2021 ditiadakan ,
3.Peserta didik dinyatakan lulus dan madrasah setelah;
a.Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;
b.Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yangdiselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal mi madrasah.
4.Ujian Madrasah (UM) sebagimana dimaksud pada poin 3 , bentuk dan teknispelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
5.Tanggal penetapan kelulusan PesertaDidik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah danmenyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada Iingkunganpendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsidan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atauKantor Kementenan Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
6.Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan TahunPelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisadilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat PencegahanPenyebaran Virus Covid-19 , maka kenaikankelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentukportofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan ,tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yangditetapkan oleh satuan pendidikan;
b.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna , dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh;
c.Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI , MTs ,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
7.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 6 diiaksanakan sesuaidengan protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MenteriPendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan , dan Menteri DalamNegeri Nomor 04/KB/2020 , Nomor 737 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 ,Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran padaTahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).



Berdasarkan Surat Edaran(SE) tentang Ketentuan Kelulusan danKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 , maka diperoleh informasi bahwa:
· Persyaratan atau KetentuanKelulusan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021Tahun Pelajaran 2020/2021 , adalah sebagai berikut:
a.Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;
b.Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalamhal mi madrasah.
· Persyaratan atau KetentuanKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 , adalah sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentukportofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan ,tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yangditetapkan oleh satuan pendidikan;
b.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna , dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh;
c.Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI , MTs ,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Link download Surat Edaran (SE) Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang SuratEdaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan danKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.