PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas)


BerdasarkanPeraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) , yang dimakud Pemolisian Masyarakat(community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajakmasyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat , sehingga mampumendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakatdi lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

 

Polmasbertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkanpada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yangmenimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat gunamenciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dankepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan danketertiban masyarakat dilingkungannya

 

Selanjutnyadinyatakan dalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (PemolisianMasyarakat) , bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk:   modelwilayah; dan   model kawasan.   Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkanpilar Polmas.   Pilar Polmas  merupakan  penentu keberhasilan  program Polmas  di suatu  wilayah  terdiri atas unsur  Polri ,  unsur pemerintah dan unsur masyarakat.   Polmas model  wilayah  diterapkan pada  satu  atau gabungan area pemukiman.  Area pemukiman  berupa rukun warga ,dusun , desa atau kelurahan.

 

SedangkanPolmas  Model  Kawasan diterapkan  pada  satu kawasan  perdagangan ,  kawasan perkantoran ,  kawasan industri , kawasan  pergudangan , kawasan  pelabuhan ,  kawasan pendidikan  dan kawasan  lain  yang menjadi  sasaran Polmas. Polmasmodel kawasan  dapat  dibentuk FKPM  berdasarkan  kesepakatan bersama  antara Polri  dan  pemilik/pengguna  kawasan untuk menciptakan  dan  memelihara keamanan  dan ketertibanmasyarakat di kawasan setempat.  FKPM  keanggotaannya  terdiri atas  keterwakilan  pemilik/ pengguna ,  keterwakilan pengelola ,  keterwakilan  satuan pengamanan , keterwakilan  pekerja , unsur  pemerintah dan petugasPolmas.

 

Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 TentangPemolisian Masyarakat , dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utamadalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmasdi suatu wilayah terdiri atas unsur Polri , unsur pemerintah dan unsurmasyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmasadalah unsur Polri , unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

 

Ditegaskandalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat , bahwaPersyaratan Petugas Polmas , terdiri atas:

a.  anggota Polri  paling  rendah golongan  kepangkatan Bintara  dan paling  tinggi  golongan kepangkatan Perwira Pertama; 

b.  berkonduite baik berdasarkan penilaianpimpinan;

c.  sehat jasmani dan rohani; dan

d.  memiliki penilaian  kinerja  yang baik  berdasarkan sistem manajemenkinerja.

 

Persyaratan  Petugas Polmas  golongan  kepangkatan Bintara  telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Petugas  Polmas bertugas:

a.  membangun kemitraan dengan masyarakat; dan

b.  menyelesaikan masalah  sosial  yang terjadi  dalam masyarakat lokal.

 

Dalam  menyelesaikan masalah  sosial ,  dibuat dalam  bentuk laporan  hasil pemecahan  masalah  dan rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas , PetugasPolmas  membantu  penyelenggaraan fungsi:

a.  intelijen;

b.  pembinaan masyarakat;

c.  samapta bhayangkara; dan

d.  reserse kriminal.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (PemolisianMasyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Linkdownload Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)

 

Demikianpenjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya ,terima kasih.




= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel