PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BerdasarkanPeraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) , yang dimakud Pemolisian Masyarakat(community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajakmasyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat , sehingga mampumendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakatdi lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Polmasbertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkanpada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yangmenimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat gunamenciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dankepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan danketertiban masyarakat dilingkungannya
Selanjutnyadinyatakan dalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (PemolisianMasyarakat) , bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk: modelwilayah; dan model kawasan. Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkanpilar Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri , unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman. Area pemukiman berupa rukun warga ,dusun , desa atau kelurahan.
SedangkanPolmas Model Kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan , kawasan perkantoran , kawasan industri , kawasan pergudangan , kawasan pelabuhan , kawasan pendidikan dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas. Polmasmodel kawasan dapat dibentuk FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat di kawasan setempat. FKPM keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/ pengguna , keterwakilan pengelola , keterwakilan satuan pengamanan , keterwakilan pekerja , unsur pemerintah dan petugasPolmas.
Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 TentangPemolisian Masyarakat , dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utamadalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmasdi suatu wilayah terdiri atas unsur Polri , unsur pemerintah dan unsurmasyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmasadalah unsur Polri , unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Ditegaskandalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat , bahwaPersyaratan Petugas Polmas , terdiri atas:
a. anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama;
b. berkonduite baik berdasarkan penilaianpimpinan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemenkinerja.
Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Petugas Polmas bertugas:
a. membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
b. menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Dalam menyelesaikan masalah sosial , dibuat dalam bentuk laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas , PetugasPolmas membantu penyelenggaraan fungsi:
a. intelijen;
b. pembinaan masyarakat;
c. samapta bhayangkara; dan
d. reserse kriminal.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (PemolisianMasyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini
Linkdownload Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)
Demikianpenjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya ,terima kasih.