PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Peraturan Pemerintah atauPP Nomor 36 Tahun 2021 TentangPengupahan merupakan salah satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan , upah merupakan salah satu unsur esensial dalam HubunganKerja , mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilanbagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinyadan keluarganya.
Selanjutnya PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan bahwa Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas , balk yangberkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh , maupun yangberkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Arahkebijakan pembangunan sistem pengupahan , menekankan pada aspek pelindungan Upahbagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuanPerusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut makadiharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
Selain itu , regulasibidang pengupahan juga hams mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi dantransformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanansosial dan ekonomi , termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidangketenagakerjaan.
Oleh karena itu ,diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis , antaralain mengenai bentuk Upah , Upah bagi Pekerja/Buruh , Upah minimum dan Upah bagiPekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.
Ruang lingkup PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan ini meliputi: a)kebijakan pengupahan; b) penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atausatuan hasil; c) struktur dan skala Upah; d) Upah minimum; e) Upah terendahpada usaha mikro dan usaha kecil; f) pelindungan Upah; g) bentuk dan carapembayaran Upah; h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i) Upah sebagaidasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya; j) dewanpengupahan; dan k) sanksi administratif.
Berikut salinan PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan
Demikian informasitentang Peraturan Pemerintah atau PPNomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya , terimakasih.