SE MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Surat Edaran (SE)Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Menindaklanjutiarahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan , sertaberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan danEvaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah , sertamemperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentangLaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , berikut ini beberapahal terkait pelaporan kinerja pemerintah daerah:
1.Menurut Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 5Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah. Pelaporan kinerjauntuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi
a.Terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 , pemerintahdaerah kabupaten/kota/provinsi tidak menyusun laporan kinerja (Lkj) tersendirikarena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satudengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
b.Sistematika format penyusunan LPPD mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor18 Tahun 2020;
c.Informasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terdapat pada LPPDmencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja;
d.Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dijelaskan dalam LPPDpada Bab 1 Pendahuluan terkait Perencanaan Pembangunan Daerah , dengan informasiyang harus disampaikan adalah tentang Tujuan , Indikator Tujuan , Sasaran ,Indikator Sasaran , dan Target Kinerja sebagaimana tabel 5.2 RPJMD , sertamenyampaikan Perjanjian Kinerja Kepala Daerah tahun pelaporan;
e.Sedangkan capaian akuntablitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf cdijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan PemerintahDaerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;
f.Informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah pada Bab II LPPD memuat:
1)Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini berdasarkanperjanjian kinerja kepala daerah;
2)Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengantahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3)Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengahyang terdapat dalam dokumen perencanaan jangka menengah/RPJMD;
4)Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5)Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja sertaalternatif solusi yang telah dilakukan;
6)Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaianpernyataan kinerja;
7)Analisis atas efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Hal ini sesuai denganPeraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PerjanjianKinerja , Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah.
g.Informasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruff harus direviuterlebih dahulu oleh Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviudilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah menyajikan datakinerja yang andal , akurat dan berkualitas;
h.LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnyaakan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri pada Menteri PANRB , namun dikarenakanmasih terdapat proses integrasi sistem informasi penyampaian laporan antara KementerianDalam Negeri dengan Kementerian PANRB , maka Gubernur/Bupati/Walikota tetapmenyampaikan LPPD pada Menteri PANRB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahunanggaran berakhir secara daring melalui esr.menpan.go.id
2.Pelaporan kinerja bagi Perangkat Daerah
a.Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 , setiap perangkatdaerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja , menyusun dan menyajikanlaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaaan anggaranyang telah dialokasikan;
b.Penyusunan laporan kinerja perangkat daerah mengacu pada Peraturan MenteriPANRB Nomor 53 Tahun 2014;
c.Laporan kinerja tahunan perangkat daerah disampaikan oleh kepala perangkatdaerah kepada Bupati/Walikota/Gubernur paling lambat (2) dua bulan setelahtahun anggaran berakhir , serta disampaikan pada Menteri PANRB bersamaan denganpenyampaian LPPD secara daring melalui esr.menpan.go.id yang akan digunakansebagai dasar evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (SAKIP).
Demikianinformasi tentang Surat Edaran (SE)Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah , semogaada manfaatnya terima kasih.