SKB 3 MENTERI TENTANG PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK| PENDIDIK| DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH NEGERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri


KeputusanBersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik ,Pendidik , dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeritertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , MenteriDalam Negeri , dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021 , Nomor 025-199Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam danAtribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan Di LingkunganSekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah.

 

Adapun pertimbangan diterbitkanKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud , Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , danTenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri , adalah a)bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjagaeksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara , yaitu Pancasila , Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika , serta membangun dan memperkuat moderasiberagama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik , pendidik ,dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan , sikap ,dan karakter peserta didik , pendidik , dan tenaga kependidikan untuk memeliharapersatuan dan kesatuan bangsa , serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik , pendidik ,dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentukperwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama; d) bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan hurufc , perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , MenteriDalam Negeri , dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atributbagi Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolahyang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah;

 

Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud , Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , danTenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri , menetapkanKeputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan , Menteri Dalam Negeri , DanMenteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi PesertaDidik , Pendidik , Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang DiselenggarakanPemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

 

Diktum KESATU SKB atau SuratKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud , Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , danTenaga Kependidikan , menyatakan Peserta didik , pendidik , dan tenagakependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah padajenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaianseragam dan atribut:

a.tanpa kekhasan agama tertentu; atau

b.dengan kekhasan agama tertentu ,

sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud , Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , danTenaga Kependidikan , menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikankebebasan kepada peserta didik , pendidik , dan tenaga kependidikan untuk memilihmenggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU.

 

Diktum KETIGA SKB atau SuratKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud , Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , danTenaga Kependidikan , menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik ,pendidik , dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA , pemerintahdaerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan , memerintahkan , mensyaratkan ,mengimbau , atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasanagama tertentu.

 

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud , Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik dan tenagakependidikan , menyatakan bahwa Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolahsesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan , keputusan , instruksi ,kebijakan , atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atributdi lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepalasekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

 

Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud , Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik dan tenagakependidikan , menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepalasekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:

a. pemerintah daerah memberikan sanksidisiplin bagi kepala sekolah , pendidik , dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/walikota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;

c.Kementerian Dalam Negeri:

1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kotaberupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagaiwakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b;

2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa tegurantertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

d.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yangbersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnyayang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;

e.Kementerian Agama:

1. melakukan pendampingan dan penguatanpemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atausekolah yang bersangkutan; dan

2. dapat memberikan pertimbangan untukpemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b ,huruf c , dan huruf d.

 

Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud , Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik dan tenaga kependidikan , menyatakanbahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik ,pendidik , dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuaikekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahanAceh.

 

Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud , Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik dan tenagakependidikan , menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.

 

Link download Salinan Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud , Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik dan tenagakependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri ------disini-----

 

Demikian informasi tentang Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang PakaianSeragam dan Atribut Bagi Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan diLingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel